Akun yang sudah pernah digunakan pada pmprb 2020 masih bisa digunakan pada pmprb.menpan.go.id di tahun 2021.
Apakah LKE PMPRB 2021 masih sama dengan LKE PMPRB 2020?
Sesuai dengan Permenpan 26 Tahun 2020, LKE yang digunakan untuk proses evaluasi tahun 2021 masih menggunakan LKE yang sama dengan 2020. Akan tetapi,
assessor perlu membuat LKE baru
Bagaimana Langkah dalam menggunakan Aplikasi PMPRB online?
Akun yang sudah pernah digunakan pada pmprb 2020 masih bisa digunakan pada pmprb.menpan.go.id di tahun 2021
Apakah perlu membuat LKE baru atau mengisi di LKE 2020?
Asessor untuk membuat satu LKE baru tahun 2021 tiap unit/pusat.
Kenapa nilai atau skor area dan total tidak muncul?
Rumus nilai belum diimplementasikan di dalam aplikasi. Rumus akan diimplementasikan Ketika sudah benar 100% untuk menghindari kebingungan pengguna plikasi.Selama PMPRB telah diisi, instansi dianggap telah melaksanakan PMPRB
Kenapa isian LKE hilang atau tidak berubah?
a. Pengisian LKE jangan dilakukan bersamaan. LKE diakses dan diisi oleh satu akun assessor tiap waktu
b. “Save” dilakukan di setiap pengisian jawaban